Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Buka Suara hingga Temuan 13 Bangunan Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN— Temuan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.
Bangunan yang disebut berada di kawasan rumah dinas dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga, mulai dari ruang tamu, tempat tidur, televisi, kulkas hingga dapur.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut, bagaimana statusnya, serta dari mana asal pembangunan fasilitas itu.
Yang menjadi sorotan bukan hanya tampilan bangunannya, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut dibangun, dicatat sebagai aset negara, dan dimanfaatkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Awalnya Disebut Rumah Dinas
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang ditemukan Ombudsman bukanlah fasilitas khusus bagi narapidana, melainkan kawasan rumah dinas dan fasilitas yang berkaitan dengan program asimilasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan SAE.
Menurut penjelasan Ditjenpas, kawasan itu juga digunakan untuk mendukung kegiatan warga binaan yang menjalani program asimilasi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penamaan bangunan sebagai rumah dinas.
Tim internal kemudian melakukan pendalaman mengenai status, penggunaan, serta administrasi fasilitas tersebut.
Baca Juga: Kekeringan Ancam Pertanian Banten, Andrio Caesario Dorong Petani Naik Kelas
Ada 13 Rumah yang Jadi Perhatian
Perkembangan pemeriksaan mengungkap fakta lain yang membuat persoalan ini semakin serius.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut terdapat 16 rumah dinas pegawai di kawasan tersebut.
Namun, hanya tiga bangunan yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Artinya, terdapat 13 bangunan yang belum tercatat dalam sistem aset negara dan masih didalami status administrasi serta pemanfaatannya.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan.
Sebab, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan apakah bangunan terlihat mewah atau tidak, melainkan menyangkut status aset dan tata kelola fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Indonesia Terima 12 AAV M-35, Ini Alasan Kendaraan Amfibi Baru Korps Marinir TNI AL Jadi Sorotan
13 Rumah Disebut Dibangun pada 2023
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, asal-usul bangunan tersebut juga mulai terungkap.
Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, menjelaskan bahwa 13 rumah dinas tersebut berdiri sejak 2023 dan selesai sekitar April tahun yang sama.
Pembangunan itu berlangsung pada masa kepemimpinan Usman Madjid, sebelum Wisnu Hani Putranto menjabat sebagai Kalapas Cibinong.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurai siapa yang menggagas, membangun, dan bertanggung jawab terhadap keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tak Main Lawan Norwegia, Aksinya Usai Laga Bikin Heboh
Kalapas Cibinong Ikut Diperiksa
Kasus ini kemudian memasuki tahap pemeriksaan internal.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, serta Kaur Umum Deni Sugiarto.
Langkah tersebut diambil setelah temuan Ombudsman berkembang menjadi pemeriksaan yang lebih luas.
Berbagai hal ikut didalami, termasuk keberadaan fasilitas seperti AC, sofa, televisi, kulkas, hingga dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Baca Juga: Man City Terancam Degradasi, Ini yang Bisa Terjadi pada Erling Haaland dan Para Bintang Klub
Ada Perabot yang Dipindahkan Sebelum Sidak Menteri
Perhatian publik semakin besar setelah muncul pengakuan Wisnu Hani Putranto dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Kalapas Cibinong nonaktif tersebut mengakui pernah memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan sejumlah perabot dan fasilitas dari salah satu ruangan sebelum kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai bagaimana kondisi bangunan dan fasilitas di kawasan tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pemerintah.
Persoalan ini kemudian tidak hanya berkutat pada keberadaan bangunan, tetapi juga menyentuh tindakan yang dilakukan setelah temuan Ombudsman mencuat.
Baca Juga: Manchester City dan Kasus 115 Pelanggaran, Mengapa Ancaman Degradasi Bisa Muncul?
Benarkah Ada Hubungan dengan Ferdy Sambo?
Nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga ikut muncul dalam perkembangan kasus tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan yang berada dalam program asimilasi, termasuk satu warga binaan bernama Ferdy Sambo.
Namun, pemeriksaan terhadap Sambo tidak serta-merta berarti ia menggunakan bangunan yang dipersoalkan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan belum menemukan informasi atau temuan yang menunjukkan Sambo menggunakan fasilitas rumah yang menjadi sorotan tersebut.
Dengan demikian, isu mengenai penggunaan bangunan tersebut oleh Sambo harus dibedakan dari fakta bahwa namanya termasuk warga binaan yang diperiksa dalam rangka penyelidikan.
Baca Juga: Kylian Mbappe Cedera Lutut, Real Madrid Ungkap Kondisi Terbaru Sang Kapten Prancis
Pemeriksaan Belum Berhenti
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya juga telah turun langsung ke Lapas Cibinong.
Ia menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tetapi pemerintah tetap melakukan penelusuran untuk memastikan apakah fasilitas itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau terdapat penyalahgunaan.
Sementara itu, tim internal Ditjenpas masih mendalami status administratif, aset, serta pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK BMN.
Perkembangan tersebut membuat kasus Lapas Cibinong menjadi lebih dari sekadar persoalan "rumah mewah di dalam lapas".
Kini, publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: siapa yang membangun, bagaimana pembiayaannya, mengapa sebagian bangunan tidak tercatat sebagai aset negara, dan untuk siapa fasilitas tersebut sebenarnya digunakan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan gambaran utuh mengenai kontroversi hunian di lingkungan Lapas Cibinong.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 8Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'









